Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dosen Universitas Negeri Sem

Daffaputra.biz.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Hari Ini mari kita teliti Indonesia yang banyak dibicarakan orang. Ringkasan Informasi Seputar Indonesia Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi Seorang dosen Universitas Negeri Sem Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Table of Contents
Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) terbukti melakukan tindakan tidak terpuji terhadap empat mahasiswinya.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES pada tanggal 13 Desember 2024.
Setelah menerima laporan, Tim Satgas PPK bergerak cepat melakukan investigasi mendalam. Serangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap korban, pelaku yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) sekaligus koordinator laboratorium, serta saksi-saksi terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terkumpul, Satgas PPK menyimpulkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual dengan kategori sedang. Satgas PPK juga menemukan adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 30 Desember 2024, atau hanya dalam waktu 17 hari setelah pelaporan, Satgas PPK merumuskan rekomendasi sanksi. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024, yang juga mempertimbangkan aspirasi dari para korban.
Rekomendasi utama dari Satgas PPK adalah pencopotan jabatan pelaku dan larangan menduduki jabatan apapun di lingkungan kampus selama dua tahun. Pihak kampus pun menindaklanjuti rekomendasi ini dengan mencopot pelaku dari jabatannya sebagai koordinator laboratorium.
“Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun,” tegas Rahmat Petuguran, seperti dilansir detikJateng pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan pihak universitas dapat terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap mahasiswa.
- Jemaah Haji Gelombang II: Jangan Kaget! Kenapa Harus Berihram dari Tanah Air? Rahasia di Balik Ihram Jemaah Haji Gelombang II: Dimulai dari Indonesia, Ini Alasannya! Ibadah Haji Lebih Awal? Alasan Jemaah Gelombang II Wajib Berihram dari Indonesia Terungkap! Jeddah Menanti, Ihram Dimulai
- Ketua Ormas FBR Bojongsari 'Palak' Pedagang Bertahun-tahun? Polisi Akhiri 'Karier' Pemerasan Dari Ormas Jadi 'Mesin ATM'? Ketua FBR Bojongsari Ditangkap Atas Dugaan Pemerasan Pedagang Bojongsari Gempar! Ketua Ormas FBR Diciduk Polisi, Pedagang Akhirnya Bernapas Lega
- Jeddah Siap Sambut Gelombang II Haji 2025: Koper Warna-warni Jadi Identitas Jemaah! Haji 2025: Gelombang Kedua Mendarat di Jeddah, Jangan Lupa Pita Warna di Koper Anda! 17 Mei 2025: Jeddah Dibanjiri Jemaah Haji Gelombang II, Ini Aturan Koper yang Wajib Dik
Demikianlah kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi seorang dosen universitas negeri sem telah saya jelaskan secara rinci dalam indonesia Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. semoga artikel lain berikutnya menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI